Search

Bikin Pusing! Fintech Pinjol Bodong Masih Ramai Berkeliaran - detikFinance

Jakarta -

Satuan tugas waspada investasi telah memblokir 120 layanan financial technology (fintech) pinjaman online tak berizin. Padahal sudah ribuan aplikasi yang di blokir pada tahun lalu.

Sejak periode Agustus 2018 hingga akhir 2019 tercatat sudah ada 4.020 fintech ilegal yang diblokir oleh anggota Satgas Waspada Investasi yakni Kementerian Kominfo.

Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Fintech ilegal makin marak.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan masih munculnya fintech ilegal ini karena pembuatan aplikasi yang terbilang mudah.

"Membuat aplikasi itu sangat mudah," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (31/2/2020).

Dia mengungkapkan selain itu pasar untuk pinjaman di Indonesia ini masih sangat besar. Kemudian tingkat literasi masyarakat masih perlu ditingkatkan.

"Masih ada saja masyarakat yang menggunakan, mereka kurang paham mengenai risiko meminjam di fintech ilegal," jelas dia.

Simak Video "adv sino fintech"
[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



"ramai" - Google Berita
February 01, 2020 at 11:00AM
https://ift.tt/391eB6n

Bikin Pusing! Fintech Pinjol Bodong Masih Ramai Berkeliaran - detikFinance
"ramai" - Google Berita
https://ift.tt/32BI5nJ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bikin Pusing! Fintech Pinjol Bodong Masih Ramai Berkeliaran - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.