Search

Anggota Komisi III Ramai-ramai Kritik Darurat Sipil, Ini Jawaban Kapolri - detikNews

Jakarta -

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengkritik kebijakan darurat sipil yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk memberlakukan kebijakan darurat sipil.

Kritikan terhadap kebijakan darurat sipil disampaikan setidaknya dilontarkan oleh 3 anggota Komisi III, Arteria Dahlan, Habiburokhman dan Mulyadi. Arteria misalnya yang menilai kebijakan darurat sipil akan menjadikan Polri berhadap-hadapan dengan kepentingan kepala daerah.

"Kebijakan darurat sipil bahaya loh, menjadikan Polri menjadi ujung tombak, menjadikan Polri nantinya akan head to head dengan kepentingan gubernur, kepentingan bupati atau penguasa daerah lokal yang pada saat ini menghadapi masalah yang serupa dengan yang kita hadapi," kata Arteria dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, Selasa (31/3/2020).

Kemudian Habiburokhman. Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra itu menilai Perppu yang dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menerapkan kebijakan darurat sipil sudah tidak relevan lagi. Sebab, sebut dia, ada sejumlah kementerian yang disebutkan dalam Perppu tersebut yang saat ini sudah tak aktif lagi.

"Bahkan banyak sekali, banyak sekali institusi yang diatur dalam UU tersebut yang sekarang sudah nggak ada. Seperti menteri pertama, apa itu menteri pertama? Sekarang sudah nggak ada, dulu Pak Juanda zaman itu. Lalu tiga syarat komulatif darurat sipil," sebut Habiburokhman.

Selanjutnya Mulyadi dari Fraksi Demokrat. Mulyadi berpendapat pengertian darurat sipil dengan darurat kesehatan berbeda jauh. Dia menilai darurat kesehatan lebih tetap diterapkan saat ini.

"Karena dalam pengertian saya, darurat sipil itu tujuannya adalah tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan timbulnya tertib sipil. Sangat berbeda dengan darurat kesehatan yang sebetulnya lebih tepat kalau kita terapkan saat ini," tutur Mulyadi.

"Di mana darurat sipil memberikan kewenangan besar kepada negara atau pemerintah, sementara darurat kesehatan adalah memberi kewajiban kepada pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)



"ramai" - Google Berita
March 31, 2020 at 02:25PM
https://ift.tt/2QXOFSt

Anggota Komisi III Ramai-ramai Kritik Darurat Sipil, Ini Jawaban Kapolri - detikNews
"ramai" - Google Berita
https://ift.tt/32BI5nJ
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anggota Komisi III Ramai-ramai Kritik Darurat Sipil, Ini Jawaban Kapolri - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.